Biaya Operasional Kendaraan (BOK) dan Perkiraan Kenaikan Tarif Angkutan Umum Pasca Kenaikan Harga BBM (Studi Kasus Angkutan Umum Kabupaten Wonogiri)
Abstract
ABSTRAK
Kebijakan Pemerintah yang resmi menaikkan harga Bahan Bakar Minyak
(BBM) khususnya BBM jenis penugasan seperti Pertalite dan juga Solar Subsidi
hingga Pertamax sejak 3 September 2022 merupakan langkah yang mengundang
pro dan kontra. Harga BBM sendiri sangat menentukan besarnya biaya operasional
kendaraan bermotor yang akan berbuntut pada kenaikan tarif angkutan umum baik
angkutan kota ataupun angkutan desa serta tingkat penggunaan atau minat
kendaraan umum di masyarakat. BOK akan mengalami kenaikan yang sebanding
dengan naiknya harga BBM. Penelitian ini dilakukan dengan menganalisa data
untuk menentukan biaya operasional kendaraan pasca kenaikan harga BBM
besarnya tarif angkutan baru. Hasil yang diperoleh tarif Rp.3.371,47 untuk sebelum
adanya kenaikan BBM, sedangkan sesudah besarnya perhitungan tarif adalah Rp.
3.751,09. Tarif BEP berdasarkan perhitungan diperoleh Rp. 3.067,97 dan Rp.
3.410,08.
Kata kunci: kenaikan harga BBM, BOK, tarif